Hiburan

Lesti Kejora Cabut Laporan, Hotman Paris: Polres Berwenang Tidak Mengeluarkan Rizky Billar dari Tahanan

Oleh: Winna Anaziah Selasa 18 Okt 2022, 10:47 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan, Hotman Paris bilang begini

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Kondang Hotman Paris kini buka suara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Pasca alami kekerasan yang dilakukan oleh sang suami, Lesti Kejora langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses hukum, Rizky Billar sudah dinyatakan jadi tersangka kasus KDRT dan ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Lesti Kejora Ketahuan Ganti Caption Fotonya dengan Rizky Billar, Warganet : Boikot Aja dari TV !

Mengetahui hal itu, Lesti Kejora yang sedang berada di Tanah Suci, menunda ibadah umroh dan langsung terbang ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Lesti Kejora langsung datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan tiba-tiba dia mencabut laporan KDRT.

Hal itu membuat masyarakat yang sudah mendukung Lesti Kejora merasa kecewa, bahkan protes.

Baca Juga: 5 Pengakuan Rizky Billar saat Dihipnotis Uya Kuya, Beberkan Kelakuan Lesti Kejora yang Sesungguhnya Begini

Pasalnya Hotman Paris sependapat dengan jutaan masyarakat Indonesia yang protes atas sikap Lesti.

“Tapi kemudian, dia cabut dan waktu konferensi pers di polres kelihatannya dia ketawa-ketawa gitu, itu yang banyak masyarakat protes,” ungkap Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora itu tidak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita yang mengalami korban KDRT.

Baca Juga: Dewi Perssik Kecewa Lesti Kejora Cabut Laporan: Kalau Aku Dibanting Pasti Wis Ngga Nafsu

Selama umroh Lesti Kejora tidak buka saura, dan seolah-olah Lesti sangat terpukul atas kejadian KDRT, bahkan menangis di pelukan ayahnya.

“Saya juga nggak ngerti kenapa Lesti membiarkan terus berita itu berlanjut selama dia umroh, sehingga rakyat sempat sangat simpati atas penderitaan dia,” ujar Hotman Paris dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada, Selasa (18/10/2022). 

Kini Rizky Billar sudah bebas, namun Hotman Paris menegaskan bahwa yang dilaporkan Lesti itu Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.

lestiBaca Juga: Mengapa Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar? Simak Penjelasannya Secara Psikologis di Sini!

“Saya tertarik hanya pasal hukumnya, bahwa yang pasti yang dilaporkan Lesti Kejora itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT yang bukan delik aduan, itu delik biasa” kata Hotman Paris

“Yang delik aduan itu adalah 44 ayat 4 UU KDRT,” lanjutnya.

Diketahui delik aduan korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dan terdakwa.

Baca Juga: Kata Pakar Ekspresi Soal Mimik Muka Ayah Lesti Kejora Saat Putrinya Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Sementara delik biasa, proses hukum yang dijalankan tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Hotman Paris menyebut bahwa Polres Jaksel berwenang untuk tidak mengeluarkan Rizky Billar walaupun Lesti Kejora sudah mencabut laporan.

“Karena yang dilakukan delik biasa maka penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan walaupun ada pencabutan laporan karena itu delik biasa,” pungkas Hotman Paris.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris