Hiburan

Terkuak Alasan Lesti Kejora Datangi Polres Jakarta Selatan, Menyesal dan Ingin Cabut Laporan Rizky Billar?

Oleh: Linda Wati Jumat 14 Okt 2022, 07:40 WIB
Usai Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datangi Polres Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM -- Lesti Kejora beberapa waktu lalu telah melaporkan suaminya, Rizky Billar, karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Tak lama, terpantau bahwa Lesti Kejora datangi Polres Jakarta Selatan, setelah kepulangannya dari Tanah Suci Mekkah.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp

Sebelumnya kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan bahwa keduanya telah berdamai.

Lalu apakah alasan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan ingin mencabut laporannya terhadap sang suami?

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, alasan wanita yang biasa disapa Dede ini mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Nasihat Hotma Sitompul ke Rizky Billar, Tulis Siapa yang 3 Kali Cerai dan Tak Mau Damai?

Selain itu ia juga ingin menemui penyidik.

“Untuk saudari L, ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya,” kata AKP Nurma Dewi.

“Untuk sementara proses masih berlangsung kita tunggu saja rekan-rekan semua jadi untuk saudara R dan saudara L, diatas menemui penyidik,” tambahnya.

Kedatangan Lesti membuat publik bertanya-tanya apakah dia telah menyesal melaporkan sang suami ke Polisi dan akan mencabut laporannya?

Baca Juga: Rizky Billar Tampil Perdana dengan Baju Tahanan, Warganet Salah Fokus: Wajahnya Nahan Nangis dan Malu

Terkait pencabutan laporan, bisa saja dilakukan namun harus tetap menjalani prosedur yang ada.

“Jika memang ada perdamaian kemudian ada pencabutan itu bisa semua selesai ya tapi tetap dengan proses yang ada,” ungkap AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, Rizky Billar akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

“Untuk penahanan tetap karena sudah ada penerbitan surat penahanan,” kata AKP Nurma Dewi.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana