Hiburan

Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kini Rizky Billar Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Oleh: Tim AYO 10 Kamis 13 Okt 2022, 19:03 WIB
Rizky Billar sudah memakai baju orange tahanan polisi setelah resmi jadi tersangka dan akan ditahan (Sumber: tangkapan layar video YouTube/ Cumicumi

AYOJAKARTA.COM--Rizky Billar resmi ditahan pihak kepolisian, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Tim AyoJakarta.com melansir dari YouTube Cumicumi, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pasca Digugat Cerai, Dedi Mulyadi Semprot Balik Anne Ratna Mustika, Soal Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penetapan Rizky Billar menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti. 

Yakni berupa hasil visum dan rekam medis dari Lesti Kejora yang menunjukan adanya luka kekerasan fisik yang dialaminya.

Serta, dua buah flashdisk yang berisikan cctv di depan kamar dan di luar rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Usai Menjadi Tersangka Kasus KDRT, Tampil dengan Baju Tahanan

Karena bukti-bukti tersebut dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar resmi ditahan mulai hari ini per Kamis (13/10/2022). Billar akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

 “Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” Kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Polisi Akui Sudah Kantongi Motif Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Pemeriksaan Lanjutan Sangat Kooperatif 

Surat perintah penahanan untuk Rizky Billar dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan pada hari ini juga Kamis (13/10/2022).

Melansir dari video YouTube Cumicumi Kamis (13/10/2022) Rizky Billar terlihat keluar dari dalam kantor Polres Jakarta Selatan sudah mengenakan baju tahanan polisi atau baju berwarna orange dan memakai masker.

Baca Juga: Ngeri! Rizky Billar Sudah Lakukan 10 kali Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora, Kurun Waktu 18 Bulan Pernikahan

Saat keluar, Rizky Billar hanya bisa menundukkan kepalanya, lalu melepas maskernya.

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Farahiya Fakhrana)

Reporter Tim AYO 10
Editor Kiki Dian Sunarwati