Hiburan

Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka KDRT oleh Kepolisian, Hotma Sitompul: Belum Waktunya

Oleh: Evan Reza Priha Agatha Kamis 13 Okt 2022, 09:27 WIB
Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka KDRT oleh Kepolisian, Hotma Sitompul: Belum Waktunya

AYOJAKARTA.COM – Terduga kasus kekerasan dalam rumah Rizky Billar telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan tersebut diproses setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Resmi ditahan polisi sejak Rabu Malam setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ungkap Kondisi Rizky Billar Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora 

Dilansir AyoJakarta dari kanal YouTube Intens Investigasi, pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul diminta untuk hadir mendampingi pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Dalam wawancara para wartawan, Hotma menanggapi pertanyaan terkait penahanan Rizky Billar.

“Belum waktunya, tentunya kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggulah satu hari, dua hari,” ujar Hotma pada wartawan saat akan meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hotma pun menyebut kondisi Rizky Billar saat setelah pemeriksaan tersebut kondisinya tengah letih lesu sekali.

Baca Juga: Rizky Billar Pasca Jadi Tersangka Kasus KDRT, Tunjuk Hotma Sitompul Menjadi Kuasa Hukumnya

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang Istri Lesti, polisi pun memastikan kesehatan Rizky Billar bahwa dalam keadaan sehat.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar tersebut AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa penyidik telah mempersiapkan sekitar 38 pertanyaan.

“(Pemeriksaan) sekarang ini lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tutur Nurma.

Reporter Evan Reza Priha Agatha
Editor Vincensia Enggar Larasati