AYOJAKARTA.COM - Aktor Rizky Billar sudah menjalani pemeriksaan polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara sang istri yakni Lesti Kejora saat ini tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci bersama keluarganya.
Lesti Kejora diwakili oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin menanggapi soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
Sandy menegaskan, pihak Lesti Kejora menyerahkan proses hukum kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke pihak kepolisian.
“Pokoknya gini, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan (soal kasus KDRT) ke pihak kepolisian,” tegas Sandy.
Pihak Lesti Kejora termasuk keluarganya sejauh ini belum menyampaikan statement apapun.
Namun menurut Sandy pihaknya akan buka suara setelah ibadah umrah.
“Dan yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” ucap Sandy.
Meskipun tidak sedang di Jakarta, Lesti Kejora sudah mengetahui bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah tahu (Rizky Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari Tanah Suci),” ujar Sandy.
Ketika ditanya awak media kapan tepatnya Lesti Kejora pulang ke Jakarta, Sandy belum bisa memastikan kapan tanggalnya.
“Sampai sejauh ini belum tahu kapan pulangnya yang pasti sesegera mungkin,” pungkas Sandy dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Was Was pada, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka, Warganet : Bersyukur hingga Tunggu Penampakan dengan Baju Oranye
Mengenai pencabutan laporan, Sandy mengatakan hingga saat ini Lesti Kejora belum ada niat untuk mencabut laporannya.
“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada (cabut laporan),” ucap Sandy.
Sebelumnya, Penyanyi dangdut itu melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kemudian, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Ia diperiksa oleh penyidik selama delapan jam dan dicecar 38 pertanyaan yang kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.
Kini, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sesuai dengan UU 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.***