AYOJAKARTA.COM - Akhirnya Rizky Billar memenuhi panggilan polisi dengan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat oleh istrinya Lesti Kejora.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan status Rizky Billar yang awalnya menjadi saksi berubah menjadi tersangka.
"Kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan, kemudian terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (13/10/2022).
"Maka pada hari ini bisa saya sampaikan hasil yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," lanjut Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar melanggar Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang mana bersangkutan terhadap pasal 44 ayat 1, yaitu bentuk kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis (13/10/2022).
Pihak kepolisian juga sudah menginformasikan status Rizky Billar kepada sang artis.
"Malam hari ini juga akan ada pemeriksaan suadara Muhammad Rizky sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian masih akan mempertimbangkan melalui hasil pemeriksaan tersebut akankah Rizky Billar langsung ditahan atau tidak, karena pihak kepolisian pun masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan soal statusnya. Nanti akan disampaikan juga hasil pemeriksaan apakah langsung ditahan atau seperti apa, tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri," tutup Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis (13/10/2022).***(Fajar Abdul Siddiq)