AYOJAKARTA.COM--Baim Wong dan Paula Verhouven telah mendatangi Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, (7/10/2022) pukul 13.45 WIB.
Ancaman penjara telah menanti pasangan suami istri, Baim Wong dan Paula Verhouven.
Buntut dari prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhouven di Polsek, Kebayoran Lama, membuatnya terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Mencintai Putri Candrawathi, Simak Penjelasan Pakar Tarot dan Ekspresi Berikut
Baim dan Paula dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat terkait konten prank yang dibuatnya beberapa hari yang lalu.
Pada kesempatan lain, kelompok masyarakat, Sahabat Polisi Indonesia mengaku akan tetap menempuh jalur hukum meskipun Baim dan Paula telah meminta maaf.
Baca Juga: Dikerjakan Diam-Diam, Apa Itu Vaksin AWcorna yang Dibanggakan Jokowi?
Alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan suami istri ini karena menganggap konten yang dia berikan adalah konten pembodohan.
“Hari ini kita melaporkan BW dan Istrinya P, ya kita dari Sahabat Polisi Indonesia.
kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk institusi Polri,”kata Tengku Zanza Bella beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Lakukan Prosesi Tingjin, Warganet Dibuat Melongo Harga Kalungnya!
Kini pasangan suami istri tersebut disangkakan dengan dua pasal yakni, pasal 220 KUHP dan UU ITE ayat 36 dan ayat 45, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi ancaman hukuman yang kita terapkan, ya yang sudah dilaporkan ke masyarakat ke Polres Jakarta Selatan, yaitu 220 KUHP” Kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pasal-pasal yang telah disangkakan kepada orang tua Kiano ini, karena mereka telah melakukan pelaporan palsu.
Kini pasangan suami istri tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Sealatan.
Pemeriksaan terkait konten prank KDRT tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.***