AYOJAKARTA.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora terus mendapat perhatian publik.
Masyarakat menunggu setiap perkembangan kasus yang menjerat suami Lesti Kejora yakni Rizky Billar. Lesti melaporkan KDRT yang dialaminya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu.
Diketahui harusnya Kamis (6/10/2022) kemarin, Rizky Billar dijadwalkan untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, namun ia mangkir. Hanya tim kuasa hukumnya saja yang datang dan menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaaan terhadap dirinya selaku terlapor kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga: 4 Sifat Nabi Muhammad SAW yang Harus Diteladani Umat Muslim Saat Memperingati Maulid Nabi 1444 H
Diketahui hari ini, polisi menaikkan status dari laporan polisi KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022) dikutip dari pmjmews.com dalam artikel Polisi Naikkan Status Laporan KDRT Lesti Kejora Jadi Penyidikan
Kenaikkan status ke penyidikan ini, berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca Juga: Isa Zega Angkat Bicara Soal Rizky Billar, Sebut Punya Daya Tarik Tersendiri hingga Bantah Gigolo
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelas Endra Zulpan.
Sebelumnya olah TKP di kediaman Lesti Kejora dan Billar juga sudah dilakukan, tujuannya . mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi , Senin (3/10/2022) lalu.***