AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (5/10/2022).
Dilansir dari akun Instagram@ lambe_turah dalam sidang tersebut, Indra Kenz juga telah menyampaikan nota pembelaan secara tertulis maupun secara lisan.
Baca Juga: Brisia Jodie Dibully Unggah Foto Tanpa Makeup, Pemain Film The Sacred Riana Sigap Membela
Usai sidang berlangsung, Hakim memberikan waktu lima hari kepada Indra Kenz dan akan kembali menjalani sidang pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Dalam unggahan tersebut telah mendapatkan respon dari 1.307 komentar dari warga Instagram.
Beberapa netizen pun mengomentari masa hukuman dan denda yang diberikan kepada Indra Kenz yang dinilai lebih berat dari hukuman seorang narapidana kasus tindakan korupsi yang dilakukan pejabat korup.
“Yang korupsi juga seharusnya seperti itu, sama-sama mengambil uang rakyat,” ujar salah satu netizen.
Salah satu netizen pun memberikan komentar dengan membandingkan instansi kepolisian jika menangani kasus warga sipil dengan kasus anggotanya sendiri, “Kalau bukan anggota polisi gercep ya, coba kalau anggotanya sendiri yang kena kasus ruwet.”
Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Chat WA Rizky Billar Setelah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
Untuk diketahui, selain dituntut pidana selama 15 tahun, Indra Kenz juga dikenai denda sekitar Rp10 miliar, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.
Seperti diketahui, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Kuasa Hukum Rizky Billar : Minggu Depan Beliau Hadir dan Kooperatif
Indra Kenz dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang atas Investasi ilegal sebuah aplikasi Binomo pada Februari lalu.
Ia diduga telah menipu banyak orang melalui sebuah aplikasi trading Binomo, dan jumlah kerugian para korban sekitar Rp2,4 miliar.***