AYOJAKARTA.COM -- Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini baru saja melakukan akad nikah ulang pada tanggal 27 Desember 2025.
Akad nikah ulang dilakukan lantaran pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dianggap tidak sah secara hukum dan agama.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sampai Menutup Mata' dari Mahalini, Ditonton Lebih dari 11 Juta Penonton di YouTube!
PA Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika pernikahan keduanya dianggap tidak sah lantaran wali nikah Mahalini dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dalam hukum Islam sendiri, terdapat aturan mengenai wali nikah yang harus dipatuhi.
Wali nikah harus berasal dari wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika kriteria ini tidak dipatuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Usai keputusan Majelis Hakim pada sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky yang dianggap tidak sah tersebut, keduanya harus melakukan pernikahan ulang.
Rupanya kedua penyanyi kondang ini sudah melakukan akad nikah ulang.
Akad nikah tersebut berlangsung pada tanggal 27 Desember 2024 di Hotel Raffles Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala KUA Setia Budi, Nasrulloh.
Baca Juga: Mahalini Raharja Menangis Saat di Atas Panggung, Netizen: Kayak Lagi Sedih Banget
"Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles. Dilaksanakannya pada hari Jumat (27 Desember 2024) jam 9 pagi,” ucap Nasrulloh seperti dikutip dari YouTube Cumicumi.
Nasrulloh juga menyebut dalam acara akad nikah yang digelar secara ulang tersebut dihadiri oleh wali hakim, saksi, hingga perwakilan dari keluarga kedua mempelai.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada kemudian walinya kan wali hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun nggak banyak tapi ada," lanjutnya.