AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah menyatakan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor aktor Iko Uwais berakhir damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pada kasus ini kedua belah pihak telah setuju dan berakhir dengan damai.
Mengutip suara.com Selasa 12 Juli 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais dan pelapor atas nama Rudi telah bertemu di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) dan sepakat untuk berdamai.
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menambahkan kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk mencabut laporan masing-masing yaitu Iko Uwais yang melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Rudi yang melaporkan terkait dugaan penganiayaan.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ujar Zulpan.
Baca Juga: Diduga Aniaya Jasa Desain Interior, Iko Uwais dan Temannya Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu (11/6/2022).
Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.
Awalnya tagihan dikirim oleh Rudi melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dari Iko.
Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6/2022).
Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak.
Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.
Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi istri korban.
Kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan.
Akan tetapi, Iko Uwais kemudian membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6/2022).
Laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.***(Sandi Pradana Sulaeman)