Hiburan

Tok! Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun, Para Korban Ngamuk dan Histeris

Oleh: Redaksi Selasa 29 Mar 2022, 12:00 WIB
Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel.

Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Baca Juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Bakal Jenguk?

Menanggapi vonis tersebut, Olivia Nathania mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.

Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.

Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.

"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.

Baca Juga: Selamat! Denny Sumargo Resmi Nikahi Olivia Alan

Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.

"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi