KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset atau barang mewah milik crazy rich Medan yakni Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Polri akan menyita rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di BSD Tangerang.
"Masih banyak aset yang akan disita, termasuk nanti rumah di BSD dan Tangerang," ujarnya dalam keterangan, Kamis 10 Maret 2022.
Indra Kenz alias Indra Kesuma memiliki 11 aset mewah yang bernilai hingga miliaran rupiah. Aset tersebut di antaranya berupa rumah dan mobil yang tersebar di Medan dan Jakarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz
Polri juga akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Indra Kenz yang berasal dari tindak pidana tersebur. Crazy rich Medan itu juga terancam dimiskinkan.
Diketahui, Indra Kenz memiliki satu unit mobil listrik merk Tesla berwarna biru. Kemudian, satu unit mobil mewah lainnya merk Ferrari California tahun 2012.
Tak hanya mobil mewah, Indra Kenz juga memiliki sejumlah rumah mewah, di antaranya rumah mewah atas nama Natania Kesuma yakni adiknya, yang terletak di Jalan Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian, rumah mewah kedua terletak di Jalan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang Medan, Sumatera Utara. Berikutnya, rumah mewah ketiga milik Indra Kenz terletak di Sutera Talaga Biru, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Kota.
Selain memiliki mobil dan rumah mewah, Indra juga memiliki sebuah apartemen seharga Rp800 juta di kawasan Green Jati Junction Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Jika Ada Ajakan Trading
Saat ini, Polri telah menyita beberapa aset dan barang mewah milik Indra Kenz, di antaranya dua rumah di Sumatera Utara, satu mobil Ferrari dan satu mobil listrik Tesla. Nantinya, empat rekening milik Indra Kenz juga turut disita Polri.
Sebelumnya diinformasikan, Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Binomo.