KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bisa hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya lantaran tengah mengalami sakit. Nantinya, polisi akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Jerinx.
"Sekarang apa tindak lanjut yang kita lakukan dari penyidik, nanti kita habiskan dulu hari ini karena jadwalnya masih hari ini kan. Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua. Karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP, kita lakukan pemanggilan yang kedua nanti besok kita rencanakan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 9 Agustus 2021.
Sejatinya, Jerinx dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 9 Agustus 2021. Namun, drummer Superman is Dead itu tak bisa hadir lantaran tengah mengalami sakit.
"Kapan dipanggil, tidak ada aturan dalam KUHP waktunya kapan, nanti kita upayakan jadwal secepatnya mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin Minggu depan," tuturnya.
Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni.
"Menyampaikan begitu ke penyidik, bahwa yang bersangkutan kurang sehat tidak bisa hadir, kalau ditanya penyakitnya apa silakan tanya ke sodara J," ucap Yusri.
Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx. Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.