Hiburan

Jerinx SID Kembali Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

Oleh: Admin Sabtu 07 Agu 2021, 15:09 WIB
Jerinx SID (Instagram)

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka, terkait laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Setelah polisi melakukan gelar perkara, drummer Superman is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," katanya, Sabtu 7 Agustus 2021.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Rencananya, Jerinx akan menjalani pemeriksaan Senin 9 Agustus 2021.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx. Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah