Hiburan

Barang Bukti Sabu Nia Ramadhani 0,78 Gram, Dibeli Rp 1,5 Juta Per Klip

Oleh: Admin Kamis 08 Jul 2021, 18:52 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie / Instagram

TEBET, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis papan, Nia Ramadhani alias NR dan suaminya, Ardi Bakrie alias AB sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas kepolisian telah memeriksa NR dan AB di Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Penyalahgunaan narkotika TKP nya Rabu 7 Juli sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama inisial ZN (43) dia adalah sopir, pekerjaan setiap hari juga dia membantu di kediaman tersangka lainnya. Lalu tersangka NR perempuan (31) dan AB (42) adalah suami-istri, NR adalah seorang publik figur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021

Menurut Yusri, tersangka mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak empat atau lima bulan terakhir. Pengakuan NR dan AB juga diperkuat dengan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.

"Saya perjelas lagi bahwa saudara NR ini adalah publik figur. Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu brutonya 0,78 gram, kemudian 1 buah bok atau alat hisap sabu-sabu," ujarnya.

Yusri menjelaskan, berawal dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi bahwa NR sering menggunakan narkotika. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju kediaman NR dan AB. 

"Kemudian, dilakukan pendalaman oleh kepolisian Satnarkoba, berhasil mengamankan ZN yang juga merupakan sopir atau pembantu dari keluarga NR dan AB," tutur Yusri. 

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik NR. Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman NR dan menemukan NR di dalam rumah," katanya. 

Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman NR. Hasil penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu. 

"Hasil penggeledahan lagi ditemukan bok atau alat hisap sabu-sabu milik NR. Kemudian, dilakukan pendalaman dan mengakui suaminya AB juga mengisap bersama menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama. Tetapi pada saat di TKP, AB tidak ada. Sehingga, ZN dan NR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," tambahnya. 

Setelah tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, NR langsung menghubungi suaminya yaitu AB. Tak lama kemudian, AB menyerahkan diri pada pukul 20.00 WIB ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Dilakukan tes terhadap 3 orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metafitamin atau sabu-sabu. Semalam sudah dilakukan semuanya, tetap kita swab antigen dan semuanya negatif Covid-19," kata Yusri. 

Polisi telah menetapkan NR, AB dan ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, yang bersangkutan memakai kalau pengakuan awal sekitar 4-5 bulan pengakuan awal. Tetapi kami terus mendalami, kami akan cek betul termasuk pemasoknya dan kami lakukan pengejaran," jelasnya. 

"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," tambah Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta per satu klip. 

"Harga satu klip sabu-sabu Rp 1,5 juta rupiah. Di sini Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal. Karena ini masih awal, kami akan dalami nanti bagaimana pengembangan dari perkara ini," jelas Yusri. 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine