JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Dia dijerat Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
AYO BACA : Adik Syahrini Curiga Pelaku Penyebar Video Asusila Punya Jaringan
Dia menyebutkan bahwa baik Gisella Anastasia maupun MYD sama-sama mengakui bahwa merupakan pelaku di video tersebut.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," sambungnya.
AYO BACA : Namanya Tercemar, Gisel Tidak Maafkan Penyebar Video Syur
Hingga kini belum diketahui siapa sosok MYD. Polisi juga enggan membeberkan nama asli dari lelaki tersebut.
Sebelum Gisella Anastasia, polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka sebagai penyebar video syur di media sosial. Mereka adalah PP dan MN.
Polisi memanggil Gisella Anastasia untuk diperiksa. Pemeriksaan ibu satu anak itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan PP dan MN.
Janda Gading Marten bahkan diperiksa dua kali. Terakhir diperiksa pada 23 Desember lalu, dia mengaku masih sebagai saksi.
AYO BACA : Gisel Lengkapi Bukti Atas Laporan Penyebaran Video Syur