Hiburan

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nikita Mrizani: Nikmati Hidupmu yang Sebentar Lagi

Oleh: Linda Wati Kamis 26 Sep 2024, 14:35 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Didampingi Humas Polres Jakarta Selatan

AYOJAKARTA.COM - Nama Vadel Badjideh, Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi alias Lolly sedang menjadi perbincangan publik.

Vadel Badjideh kekasih anak Nikita Mirzani alias Lolly telah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.

Nantinya, Vadel Badjideh akan mulai diperiksa pada Jumat (27/9/2024) di Polres Jakarta Selatan.

Rencananya, Nikita Mirzani akan hadir di pemeriksaan Vadel Badjideh namun tidak untuk mengkonfrontir.

Baca Juga: Vadel Badjideh Ketar-ketir, Polisi Sudah Kantongi Bukti Test Pack Kasus Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid.

Dirinya mengaku keberatan jika kliennya akan melakukan konfrontir.

“Kalau untuk dikonfrontir tidak ada, saya yang keberatan. Tapi kalau untuk hadir itu haknya Nikita,” kata Fahmi Bachmid dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9/2024).

Dalam kasus ini, Vadel terancam pasal berlapis sehingga Kuasa Hukum Nikita menyarankan agar Vadel menikmati perjalanan hidupnya.

Baca Juga: Dilaporkan Nikita Mirzani atas Kasus Lolly, Vadel Badjideh Beri Klarifikasi: Kalau Memang Terbukti, Gua yang akan Masuk Penjara

“Nikmati saja perjalanan hidup kamu sebentar lagi, ini pasal berlapis-lapis,” kata Fahmi.

“Luh jangan main-main, ini persoalan perlindungan anak kecil umur 16 tahun, ini sudah semua marah banyak ibu-ibu yang marah,” imbuhnya.

AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang dikenakan pada Vadel.

Baca Juga: Respon Nyelekit Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh yang Pede Bakal Nikahi Lolly: Kang Semir Itu...

“Pasalnya Undang-undang Kesehatan, kemudian juga perlindungan anak, kemudian juga KUHP,” kata Nurma Dewi.

Dengan pasal-pasal tersebut, kekasih Lolly itu pun terancam 5-15 tahun penjara.

“Kasus ini yang jelas (ancamannya) 5 tahun sampai 15 tahun, karena di bawah umur,” jelasnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah