Hiburan

Dianggap Ngawur! Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 27 Jun 2025, 11:41 WIB
Dianggap Ngawur! Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar

AYOJAKARTA.COMRidwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan nilai tuntutan mencapai Rp 105 miliar terkait perkara perselingkuhan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan perdata ini diajukan sebagai respons atas tuduhan yang dianggap merusak nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya, khususnya tuduhan mengenai anak biologis yang belum terbukti secara hukum.

Pihak Ridwan Kamil (RK) merasa dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar yang merusak reputasi, nama baik, dan kehidupan pribadinya.

Baca Juga: Israel Tepok Jidat! Ribuan Warga Minta Ganti Rugi Imbas Perang Israel vs Iran, Negara Ini Terancam Bangkrut?

Penjelasan Pihak Ridwan Kamil terkait Alasan Gugatan Rp105 Miliar

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa gugatan balik senilai Rp 105 miliar diajukan karena Lisa Mariana telah merugikan nama baik kliennya dengan menyebarkan berita hoaks terkait tuduhan anak biologis yang belum terbukti secara hukum.

Menurut Muslim, tuduhan Lisa Mariana merupakan kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik tanpa bukti ilmiah, termasuk tuduhan hubungan layaknya suami istri di luar nikah dan kehamilan yang disarankan untuk aborsi.

“LM mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK tapi satu sisi dia minta tes DNA sekali lagi, menurut kami agak ngawur,” ujar Muslim Jaya Butar-butar, Kuasa Hukum Ridwan Kamil yang dikutip dari Youtube Kompas TV pada Jumat 27 Juni 2025.

Baca Juga: BSU Masih Diproses atau Sudah Cair? Kenali 5 Status dalam Pencairan Bantuan Ini

Gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar yang mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi fitnah.

Sementara itu, ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar diajukan atas dasar kerusakan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

Ridwan Kamil menilai tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana, seperti hubungan layaknya suami istri di luar nikah dan kehamilan yang disarankan untuk aborsi, tidak pernah terbukti secara ilmiah maupun melalui tes DNA.

Diketahui, saat ini, pihak dari RK telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri sejak 11 April 2025 lalu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. ***

Baca Juga: 5 Film Religi Terbaru di Netflix yang Bisa Dinikmati Saat Libur Long Weekend Tahun Baru Islam

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita