AYOJAKARTA.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila ini viral di sosial media.
Bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya Armor Toreador ini pertama kali dibagikan oleh Cut Intan di Instagram pribadinya @cut.intannabila, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Cut Intan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami KDRT sejak 5 tahun menikah dengan Armor Toreador.
Dalam video yang diunggah oleh Cut Intan terlihat Armor berkali-kali memukul dirinya diatas tempat tidur.
Tak sampai disitu, anak ketiga dari keduanya pun ikut mengalami kekerasan saat ada ditempat tidur yang sama.
Setelah video ini viral Armor berhasil diamankan oleh pihak berwajib di salah satu hotel yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan sebuah fakta bahwa kekerasan yang telah dilakukan oleh suami Cut Intan ini sudah dilakukan lebih dari lima kali.
Berdasarkan dari keterangan Teguh Kumara motif kekerasan yang dilakukan oleh pelaku karena tidak terima di introgasi oleh korban.
Baca Juga: BERKAH JELANG HUT RI! 11 Bansos Dipastikan Cair Minggu Ini, BLT MRP Termasuk?
“Untuk motifnya sendiri kejadian terakhir yang viral di media sosial si pelaku tidak terima handphonenya dicek korban terkait adanya video p*rn*,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Teguh pun menambahkan dari kekerasan yang telah dilakukan berulang-ulang kali itu hampir memiliki motif yang sama.
Hasil visum yang dilakukan terhadap Cut Intan telah ditemukan adanya luka memar dan lecet di bagian tubuh.
“Luka memar ada dibagian kepala atas sebelah kiri, pipi kiri punggung, kiri punggung kanan dan luka benjol pada kepala atas kiri dan dahi kanan, serta luka lecet pada dahi sebelah pipi kanan leher sebelah dan lengan atas kiri,” jelasnya.
Dalam kasus ini pihak penyidik masih mendalami kasus ini atas motif-motif lainnya yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan.
Atas kasus terkait Armor akan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dilapisi dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun serta Undang-Undang perlindungan anak Pasal 80 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.***