Hiburan

Paula Verhoeven Divonis Nusyuz kepada Baim Wong, Kenali Ciri Perbuatan yang Termasuk Istri Durhaka

Oleh: Karseno AJ Sabtu 26 Apr 2025, 21:34 WIB
Berdasarkan hasil putusan sidang perceraian, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri Baim Wong yang memiliki sifat durhaka atau Nusyuz.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi berpisah.

Berdasarkan hasil putusan sidang tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri Baim Wong yang memiliki sifat durhaka atau Nusyuz.

Konsekuensi hukum terhadap putusan tersebut bagi Paula Verhoeven adalah tidak adanya kewajiban dari Baim Wong untuk memberikan nafkah.

Baca Juga: Diksi Istri Durhaka kepada Paula Verhoeven oleh Humas PA Jakarta Selatan Jadi Sorotan, Peran Baim Wong Dipertanyakan!

Terkait dengan penggunaan kata Nusyuz dalam putusan tersebut, Ana Sofia Yuking selaku Advokat dan Konsultan Hukum memberikan pandangan.

Menurut Ana, Nusyuz merupakan suatu sifat atau perbuatan durhaka yang sering juga diistilahkan pembangkangan serta dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya.

Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, Ana menyebut salah satu tugas mulia seorang istri adalah berbakti lahir dan batin.

“Bukan cinta mati yang apapun mau dilakukan, tapi semua itu ada dalam konteks yang diatur dalam hukum Islam,” ungkap Ana dikutip Ayojakarta.com dalam Yoututube Ana Sofa Yuking.

Baca Juga: Diduga Hadir Orang Ketiga, Ini Alasan Paula Verhoeven Membiarkan Teman Baim Wong Masuk ke Rumahnya

Mengacu pada ketentuan dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah perilaku atau tindakan istri yang dapat dikategorikan sebagai Nusyuz atau Durhaka baik lahir dan batin, di antaranya:

1. Adanya perzinahan atau berhubungan badan selain dengan suami

Satu perilaku atau tindakan paling menonjol yang termasuk dalam kategori istri Nusyuz adalah melakukan perzinahan atau berhubungan badan selain dengan suami.

Untuk dapat dikategorikan sebagai perzinahan, seorang suami harus memiliki cukup bukti baik berupa.

“Harus ada bukti nyata yang memperlihatkan perzinahan, misalkan tertangkap tangan, atau ada video atau foto yang mengarah pada suatu perzinahan,” imbuh Ana.

Di samping terlihat berada dalam satu ruangan dengan kondisi pakaian tidak sopan, bukti foto atau video juga harus dibuktikan kebenarannya atau bukan hasil rekayasa.

2. Adanya pengkhianatan

Selain berhubungan badan bukan dengan suami, jenis perilaku atau tindakan yang termasuk dalam kategori istri Nusyuz adalah melakukan pengkhianatan.

Contoh sederhana pengkhianatan dalam kehidupan rumah tangga, menurut Ana adalah jika istri tidak bersedia mengindahkan perintah dan amanah yang diberikan suami.

3. Tidak menjaga marwah suami dalam perkawinan

Di samping kedua hal tersebut, indikasi lain dari istri yang durhaka atau Nusyuz adalah tidak menjaga marwah suami dalam perkawinan.

Baca Juga: Resmi Cerai! Ini 5 Fakta Mengejutkan Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Benarkah Ada Perselingkuhan?

Dampak atau konsekuensi dari tindakan atau sifat Nusyuz yang dimiliki oleh istri, menurut Ana adalah batalnya sejumlah kewajiban suami terhadap istri.

“Kalau istri dinyatakan berbuat Nusyuz maka ada kewajiban-kewajiban suami terhadap istri yang akhirnya tidak berlaku, misalnya nafkah,” jelas Ana.

Selain tidak perlu atau berkewajiban memberikan nafkah, suami yang memiliki istri durhaka atau Nusyuz juga tidak harus mendapatkan perlindungan baik sandang, pangan dan papan.

Meski demikian, kewajiban memberikan nafkah bagi seorang suami atau ayah tetap berlaku kepada anak-anak dari mantan istrinya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil