Hiburan

Memanas! Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial: Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Persidangan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 21 Apr 2025, 11:35 WIB
Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum aktor Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusan perceraiannya dengan Baim Wong.

Seperti diketahui, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven telah berselingkuh dan dikategorikan sebagai istri yang nusyuz, yaitu istri yang dianggap tidak menjalankan kewajiban terhadap suami.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Kartini yang Penuh Makna untuk Perempuan Hebat di Sekitarmu

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa keputusan majelis hakim telah didasarkan sepenuhnya pada bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menyatakan bahwa penilaian hakim merupakan bagian dari kewenangan yudisial yang sah dan dilakukan secara objektif seperti dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber. 

“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, tidaklah tepat jika kemudian mempertanyakan penilaian majelis hakim,” ujar Fahmi Bachmid dalam keterangan persnya pada Sabtu (19/4/2025).

Fahmi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti untuk mendukung gugatan kliennya.

“Kami telah mengajukan 86 bukti tertulis, 9 orang saksi, dan 3 saksi ahli,” ungkapnya.

Berdasarkan jumlah dan kekuatan bukti tersebut, ia menilai keputusan yang diambil majelis hakim sudah melalui proses pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh.

Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Maaf Terjadi Kemacetan Parah di Tanjung Priok

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibacakan dalam sidang terbuka, sehingga bersifat publik dan dapat disampaikan kepada masyarakat.

Laporan yang diajukan oleh Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial saat ini menjadi perhatian publik, di tengah proses hukum yang masih berlangsung antara dirinya dan Baim Wong.

Tim kuasa hukum Baim Wong memandang langkah tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan atas hasil persidangan, namun tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky