Hiburan

Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Oleh: Linda Wati Kamis 17 Agu 2023, 18:23 WIB
Umi Pipik dan Marissya Icha Melaporkan Selebgram Oklin Fia ke Pihak Kepolisian

AYOJAKARTA.COMUmi Pipik resmi melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polisi buntut konten jilat es krim di depan kelamin seorang pria.

Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik bersama kuasa hukum dan Marissya Icha mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023) malam untuk melaporkan Oklin Fia.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Melaporkan adanya tindak dugaan pidana pornografi dan asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisial OF,” kata Kuasa Hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Suara Putri Ariani Nyanyikan Lagu Rungkad di Upacara HUT RI Sukses Bikin Puan Asyik Joget

Raudhah Mariyah menjelaskan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat muslim.

Dalam kasus ini, Raudhah Mariyah juga menjelaskan bahwa Oklin Fia dilaporkan dengan pasal berlapis.

“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhah Mariyah.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Pipik Dian Irawati juga mengatakan bahwa Oklin Fia terancam penjara di atas lima tahun.

“(ancamannya) di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Artis Indonesia Rayakan HUT Kemerdekaan RI dengan Gaya Unik, Ada Ria Ricis Kibarkan Bendera di Dalam Air

Istri mendiang Ustaz Jefri itu juga menjelaskan bahwa laporan ini mewakili publik figur dan umat muslim yang resah dengan konten tak senonoh Oklin Fia.

“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Diketahui, selebgram yang tengah jadi perbincangan publik ini tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah