AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan banding yang memutuskan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
MA secara resmi telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait pengakuannya terhadap Kekey.
"Jadi sebetulnya di pengadilan negeri sebetulnya ada kendala dan tidak diterima. Akhirnya pihak kami melakukan banding di Pengadilan Tinggi Banten, alhamdulillah dimenangkan," katanya dikutip ayojakarta.com dari Instagram @lambegosiip, Sabtu (17/6/2023).
Wenny Ariani juga mengungkapkan bahwa dalam presscon yang dilakukan Rezky Aditya terkait dirinya bersedia melakukan tes DNA pada Naira Kaemita Sasmita dipikirnya sudah selesai dan ia bisa nerima, tapi ternyata Suami Citra Kirana ini mengajukan kasasi.
"dan pada sampai detik ini alhamdulillah kasasi Rezky ditolak Mahkamah Agung," katanya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan MA ini kemungkinan bisa berubah jika Rezky Aditya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hasil keputusan MA.
"Pihak Rezky bisa melakukan upaya hukum lain, bisa melakukan PK," katanya.
Baca Juga: Melahirkan Bayi Kembar, Salah Satu Anak Komika Musdalifah Basri Meninggal Dunia
Namun, Rezky Aditya wajib membawa bukti baru agar bisa mengajukan PK ke MA terkait DNA.
Adapun hasil tes DNA tersebut nantinya akan menjadi bukti yang akurat bahwa anak Wenny Ariani bukanlah darah daging Rezky Aditya.
"Novum, bukti barunya apa sih? bukti barunya Rezky harus ada tes DNA yang berseberangan, artinya tidak identik," jelas Wenny Ariani.
Baca Juga: Rezky Aditya Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Reaksi Citra Kirana Saat Ditanya Wartawan
Wenny Ariani mengaku bahwa Rezky Aditya tidak pernah mau melakukan DNA terhadap anaknya.
Meskipun sebelumnya Rezky Aditya mengatakan kalau dirinya bersedia di depan publik.
"Belum, karena tidak mau dilakukan oleh Rezky," ungkapnya.***