AYOJAKARTA.COM - Kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun semakin memanas karena masalah hak royalti lagu menjadi tuntutan dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa tuntutan royalti lagu Virgoun sebagai harta bersama memang ada dalam poin gugatan cerai kliennya.
Ia menjelaskan tentang dasar tuntutan tersebut berdasarkan Undang Undang Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Terlihat Sembab! Inara Rusli Ungkap Alasan Sebenarnya, Bukan karena Menangisi Virgoun Tapi...
Royalti merupakan hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta lagu.
"Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum. Royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," kata Arjana Bagaskara.
Arjana Bagaskara mengungkapkan kalau hal ini masih asing di Indonesia.
Baca Juga: Menohok! Ini Jawaban Inara Rusli Soal Tuntutan Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun
Bahkan, perceraian Inara Rusli dan Virgoun menjadi kasus pertama di Indonesia yang menuntut royalti menjadi harta bersama.
"Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," lanjutnya seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @lambe_turah, Kamis (01/06/2023).
Pihak Inara Rusli mengatakan bahwa hak royalti ini memang akan diberikan kepada ahli waris jika pencipta meninggal dunia.
"Jika ada artis atau penyanyi yang meninggal biasanya hak royalti itu diserahkan kepada ahli waris bukan kepada label," kata kuasa hukum Inara Rusli yang lain.
Kekhawatiran tersebut juga menjadi salah satu fokus utama karena kedua belah pihak tidak memiliki perjanjian pra nikah yang mana pada akhirnya harta tersebut menjadi harta gono gini.
Adapun kekhawatiran tersebut terjadi jika di kemudian hari Virgoun menikah lagi maka harta tersebut akan dinikmati keluarga barunya.
Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).
Gugatan ini merupakan gugatan balik lantaran sebelumnya Virgoun telah lebih dulu melayangkan permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli.
Namun, permohonan tersebut dicabut karena tidak menambahkan poin hak asuh anak dalam gugatannya.***