Hiburan

Rebecca Klopper Akui Sebagai Korban Pemerasan dan Pengancaman Video Asusila hingga Keluarkan Uang Rp 30 juta!

Oleh: Awit Wiarni Sabtu 27 Mei 2023, 20:32 WIB
Rebecca Klopper

AYOJAKARTA.COM - Pemberitaan terkait video asusila Rebecca Klopper sepertinya belum usai untuk dibicarakan hingga kini.

Terbaru muncullah sosok pengacara Rebecca Klopper yakni Ahmad Ramzy yang pernah menerima kuasa untuk menangani kasus serupa.

Dikutip dari akun TikTok ayopalembang.com (27/5/2023), Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa video tersebut sempat dijadikan alat pemerasan pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun, Benar Imbas Relawan Jokowi dan Gibran yang Dukung Prabowo?

Adapun pelaku yang akhirnya diamankan karena tega melakukan pengancaman dan pemerasan berinisial RFM dan NR.

Ahmad Ramzy bahkan menyebutkan bahwa mantan kliennya tersebut sempat mengirimkan uang dengan jumlah Rp30 juta dengan cara diangsur.

"Klien saya sudah mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta, tapi itu dikirim secara berangsur," ucap Ahmad Ramzy.

Lebih lanjut Ahmad Ramzy mengatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan oleh pelaku melalui DM (Direct Message) Instagram.

Baca Juga: Sempat Ucapkan Istighfar, Presenter TV Ini Ungkap Wawancara dengan Aldi Taher di Luar Nalar, Kok Bisa?

"Pemerasannya menggunakan akun media sosial Instagram. Jadi melalui DM (direct message), mereka memberikan ancaman akan menyebarkan video," terang Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy mengatakan bahwa salah satu pelaku kenal baik dengan Rebecca Klopper, sedangkan satu pelaku lainnya tidak dikenalnya.

"Salah satu dari mereka mengenal RK (Rebecca Klopper), dan RK juga kenal salah satu dari mereka. Tapi yang satu lagi, RK enggak kenal," ucap Ahmad Ramzy.

Tindak pemerasan dan pengancaman terkait video asusila tersebut kemudian dilaporkan oleh Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Curiga Pasangan Aktifkan Fitur WhatsApp Chat Lock? Begini Cara Mengetahuinya

Laporannya pun akhirnya diterima dengan nomor register B/0587/X/2022/SPKT/Bareskrim, dan menetapkan RFM dan NR sebagai tersangka.

Keduanya terbukti memiliki alat peras yakni video tersebut, serta bukti pengiriman sejumlah uang dari Rebecca Klopper.

Namun kemudian perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui Ahmad Ramzy akhirnya Rebecca mencabut laporan atas keberadaan video syur tersebut pada 28 November 2022.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky