AYOJAKARTA.COM - Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan bersalah atas kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan.
Lina Mukherjee diketahui viral di media sosial usai content memakan babi sambil mengucap basmalah di akun tik-tok pribadinya.
Karena kontennya itu, Lina Mukherjee pun dilaporkan oleh pendakwah asal Palembang atas dugaan penistaan agama.
Polda Sumatera Selatan pun menyebut bahwa Lina Mukherjee ditetapkan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman diatas 5 tahun.
Meski dinyatakan bersalah, penyidik Polda Sumatera Selatan memutuskan untuk tidak menahan Lina Mukherjee.
Kendati demikian pihak kepolisian tetap memastikan upaya hukum atas kasus ini tetap berjalan.
Baca Juga: Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama
"Tidak dilakukan penahanan, tapi bukan berarti kasus ini berhenti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianti, dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Jumat, 5 Mei 2023.
Kombes Agung menyebut bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kasus yang sedang membelit Lina Mukherjee itu.
"Tetap kita akan melanjutkan ke tingkat Kejaksaan sampai ke tingkat Pengadilan. Kami juga sudah berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan secara intensif terhadap kasus ini," paparnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah memohon maaf secara terbuka kepada publik atas perilakunya membuat konten yang cukup kontroversial.
Lina pun berjanji bahwa dirinya sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahan itu kembali. Demikian Lina berharap mendapatkan kesempatan untuk kedua kalinya.
"Saya memohon maaf buat masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh, dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga saya diberi kesempatan untuk menjadi yang lebih baik dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Lina Mukherjee.***