Hiburan

Menangis Haru! Begini Respon Nikita Mirzani Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 14 Feb 2025, 10:51 WIB
Nikita Mirzani Didampingi Pengacaranya, Fahmi Bachmid

AYOJAKARTA.COMNikita Mirzani menangis haru setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penahanan tersebut diduga atas perkara asusila dengan anak yang masih di bawah umur.

Sebelumnya, dunia hiburan Indonesia dikejutkan dengan berita yang dari seorang Vadel Badjideh.

Vadel yang merupakan seorang konten kreator di TikTok belakangan ini menjadi perbincangan terkait laporan dugaan kasus asusila.

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 1 2025 akan Segera Cair, Cek Status Penerima Bantuan di Sini

Kasus tersebut menarik perhatian publik setelah Nikita Mirzani mengajukan laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui bahwa anak Nikita, yaitu Laura Meizani atau yang lebih dikenal sebagai Lolly, menjadi korban dari kasus tersebut.

Proses penetapan tersangka telah berlangsung pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan kedua di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nikita Mirzani terlihat berlinang air mata.

Baca Juga: Alhamdulillah Bantuan Cair via KKS Bank! Status SIKS-NG Bansos PKH & BPNT Jan-Maret 2025 Berubah, Cek Sekarang

Dalam kesempatan tersebut, ia berterima kasih kepada anak perempuannya yang telah memberikan kesaksian dengan jujur dalam perkara tersebut.

Selain itu, Nikita Mirzani juga berharap kepada semua orang yang pernah mengunggah permasalahan ini untuk menghapus unggahan tersebut.

Karena Nikita ingin anaknya bisa tumbuh sama seperti anak-anak lain pada umumnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah mengajukan laporan pada 12 September 2024 dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan serius yang mencakup persetubuhan dan aborsi.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Vadel Badjideh diperiksa dan dicecar sebanyak 53 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, Vadel berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Ia bahkan terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Desi Kris