Hiburan

TERKUAK! Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri saat Momen KDRT, Kubu Ferry Irawan: Jangan-jangan…

Oleh: Admin Selasa 28 Mar 2023, 17:11 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda

AYOJAKARTA.COM -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang menimpa Venna Melinda oleh sang suami, Ferry Irawan menuai sorotan tajam.

Pada hari Senin 27 Maret 2023, sidang KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kediri.

Seperti yang diketahui, Venna Melinda mengaku dirinya sampai berdarah-darah karena hidungnya ditekan oleh sang suami, Ferry Irawan dalam keadaan emosi.

Baca Juga: Terbaru! Rincian Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik 2023 dari Arah Jakarta ke Yogyakarta

Hal tersebut bermula karena Venna disebut tak mau memberikan jatah hubungan badan ke Ferry.

Keduanya pun cek-cok sampai akhirnya Venna menelepon anggota Parpol dan meminta bantuan.

Bantuan pun juga datang dari pihak Hotel dan akhirnya Venna dan Ferry berpisah dan masuk laporan Polisi atas dugaan KDRT.

Pada sidang yang diselenggarakan Senin 27 Maret 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum memberikan fakta yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: Melchias Mekeng Disentil Netizen Usai Ucapkan Tak Apa Sedikit Makan Uang Hasil Korupsi Viral: Nggak Punya Malu

Ternyata Venna Melinda sempat memukul kepalanya sampai tiga kali sebelum akhirnya dibanting Ferry Irawan ke kasur.

Lebih detailnya, ibu Verrell Bramasta ini bersimpuh, menangis sembari memukuli kepalanya dengan tangan terbuka.

Barulah kemudian Ferry mengangkat dan banting Venna ke kasur lalu menekan hidung Venna selama lima menit.

Baca Juga: Sentil I Wayan Koster dan Ganjar Pranowo, Gibran Ungkap Solo Siap Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini akhirnya menuai sorotan kubu Ferry Irawan, sang pengacara Jeffry Simatupang menyebut kemungkinan lain.

"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," ungkap Jeffry.

Pihak Ferry Irawan sendiri membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Namun eksepsi tersangka sama dengan dakwaan JPU apalagi soal memukuli kepala sendiri.

Ferry Irawan pun didakwa JPU melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 soal Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun. 

"Saya di dalam tahanan untuk sesuatu yang tidak saya lakukan, dan saya bukan pelaku KDRT," ujar Ferry Irawan dilansir dari Youtube Kompas TV.***

Reporter Admin
Editor Irma Joanita