AYOJAKARTA.COM -– Warganet kembali dihebohkan dengan berita keterlibatan anak dalam perkara pidana, yang kali ini menyangkut pedangdut Lilis Karlina.
Anak RD, yang merupakan putra Lilis Karlina belum lama ini diketahui tertangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Jagat maya tentu saja terkejut, mengingat putra Lilis Karlina yang berinisial RD masih berusia 15 tahun serta berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.
Baca Juga: Cerita Ian Kasela Saat Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia: You Mati!
Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba mendapatkan barang bukti 925 butir Eximer, 740 butir tramadol, 200 butir Trihexyphenidyl.
Keterlibatan RD sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
Akibat mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar, Anak RD dikenakan ancaman 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Sehubungan dengan kabar penangkapan Anak RD, AKBP Edward Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta memberi tanggapan.
Menurutnya, dalam proses pengedarannya Anak RD bekerjasama dengan tersangka lain yang merupakan orang dewasa.
“Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, jadi kita kenakan hanya UU Kesehatan,” jelas Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, dengan penerapan pasal tersebut maka status RD adalah sebagai pengguna Narkotika.
Sampai dengan adanya penangkapan, diketahui orang tua tidak mengetahui perilaku Anak RD sebagai pengguna maupun pengedar, Edward menambahkan.
“Anak tersebut mengemas, repacking, obat-obatan untuk diedarkan tersebut di rumahnya sendiri tanpa diketahui orang tua,” imbuh Edward.
Mengingat RD masih berstatus sebagai anak, AKBP Edward meminta pihak terkait untuk proses percepatan berkas.
Dalam keterangannya, Edward juga menjelaskan bahwa awal keterlibatan Anak RD dengan narkoba setelah berkenalan dengan residivis yang baru keluar dari LP.
“Jadi yang jelas, anak itu kita lakukan penanganan khusus dan berbeda dengan orang dewasa,” pungkas Edwar kepada awak media.
Sehubungan dengan kasus yang melibatkan pedangdut Lilis Karlina yang masih berstatus sebagai Anak, Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar.
Adanya keterlibatan anak dalam perkara pidana, dipandang Ketua Komnas Anak sebagai suatu hal yang sangat memprihatinkan.
Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menyebut, keterlibatan Anak RD dalam kasus peredaran narkoba memiliki hubungan dengan pola asuh anak di rumah.
“Mungkin karena pola pengasuhan yang salah, ekonomi morat-marit, anak jadi tidak mendapat perhatian, itu bisa menjadi salah satu pemicu,” jelasnya.
Namun demikian, Komnas Anak meminta agar pihak terkait tetap mengedepankan perspektif sebagai korban pada anak dalam perkara pidana.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu 15 Maret 2023 dari kanal Youtube Cumicumi.***(Karseno AJ)