Hiburan

Usai Dimiskinkan, Indra Kenz Digugat Rp 2 Miliar oleh Ayah Sang Pacar, Ini 8 Poin Gugatannya

Oleh: Linda Wati Selasa 31 Jan 2023, 11:56 WIB
Usia Dimiskinkan, Indra Kenz Digugat Rp 2 Miliar oleh Ayah Sang Pacar, Ini 8 Poin Gugatannya

AYOJAKARTA.COM - Masih ingat dengan Indra Kenz yang terkenal dengan jargonnya “wow murah banget!” itu?.

Ya, Indra Kenz kini telah menjalani hukuman dengan vonis sepuluh tahun penjara.

Selain mendapat vonis sepuluh tahun penjara, Indra Kenz juga diketahui telah dimiskinkan, semua harta kekayaannya telah diberikan kepada korban Binomonya.

Namun ternyata permasalahan kasusnya tidak sampai di situ saja, mantan affiliator Binomo ini kabarnya telah digugat oleh ayah sang pacar.

Baca Juga: Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi, Hotman Paris: What? Why?

Dilansir dari unggahan akun Instagram @heloinvestasi.id pada Selasa, 31 Januari 2023 memberikan informasi terkait gugatan dari ayah pacar Indra Kenz.

Seperti diketahui, mantan crazy rich Binomo ini telah berpacaran dengan seorang wanita cantik bernama Vanessa Khong.

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei melakukan gugatan perdata dengan total Rp 22,6 miliar rupiah.

Gugatan dari ayah Vanessa Khong sebetulnya telah terdaftar sejak September 2022 kemarin.

Namun gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).

Baca Juga: Jelang Pencalonan Bakal Pilpres 2024, Pengamat Sebut Jalan Anies Baswedan Bakal di Jegal, Kok Bisa?

Adapun poin-poin gugatannya yang dikutip dari @heloinvestasi.id yakni sebagai berikut:

1. Poin pertama menyatakan bahwa Indra Kenz melawan hukum.

2. Menyatakan adanya perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2022 sah dan berkekuatan hukum.

3. Poin ketiga berisi perjanjian jual beli jam tangan pada 10 Januari 2022, dibuktikan dengan tanda terima sah dan berkekuatan hukum.

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai 2,6 miliar rupiah dan delapan ratus ribu dollar Singapore, serta dengan bunga 64 ribu dollar Singapore.

Baca Juga: Covid Masih Merajalela! 6.364 Warga China Tewas dalam 7 Hari, Netizen: Berita Pesanan Sebelum Ramadan

5. Total kerugian materiil penggugat sebesar sepuluh miliar dan imateriil senilai 12,6 juta termasuk 800 ribu dollar Singapore, serta bunga sebesar 64 ribu dollar Singapore.

6. Memerintahkan mantan affiliator Binomo ini membayar semua kerugian materiil dan imaterill yang telah disebutkan.

7. Menghukum tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari senilai satu miliar yang perlu dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi. ***

Reporter Linda Wati
Editor Rohmana Kurniandari