Hiburan

Makin Seru! Babak Baru Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tepis Hal Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 07 Jan 2023, 13:55 WIB
Makin Seru! Babak Baru Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tepis Hal Ini

AYOJAKARTA.COM – Sidang cerai antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hingga kini masih berlanjut.

Hingga saat ini, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika belum resmi bercerai lantaran masih harus melewati berbagai rangkaian persidangan.

Sidang cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kini memasuki babak baru.

Sebelumnya pada Rabu (4/1/2023) sidang cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika sudah sampai pada tahapan duplik.

Baca Juga: Kembali Bikin Sensasi, Rozy Zay Mantan Suami Norma Risma Diberi Peringatan oleh Polda Banten

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi yakni Agus Supriatna dan didampingi oleh Ojat Sudrajat.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel, Agus menyampaikan jika proses pembacaan duplik berjalan dengan lancar.

Agus menyampaikan jika dalam persidangan, pihaknya membantah apa yang menjadi gugatan Anne Ratna.

Seperti yang diketahui, Anne Ratna mengajukan tiga pokok perkara yang menjadi alasan utama ia menceraikan Dedi.

Adapun tiga perkara pokok tersebut adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, kekerasan dalam rumah tangga verbal dan psikologis, dan transparansi kekayaan Dedi.

Baca Juga: Ini 5 Ramalan Nostradamus di Tahun 2023, Akan Ada Perang Dunia 3 hingga Keputusasaan Manusia?

“Agenda hari ini duplik dari tergugat, jadi kami membantah gugatan maupun replik yang diajukan oleh penggugat,” paparnya.

Agus kemudian menyampaikan jika tahap pembuktian akan dilakukan minggu depan.

“InsyaAllah minggu depan agendanya bukti tertulis dari penggugat, minggu berikutnya baru saksi dari penggugat,” lanjutnya.

Kemudian, Agus menjelaskan mengenai agenda sidang yang akan dilaksanakan selama bulan Januari.

Dari penjelasan Agus, terdapat beberapa agenda persidangan yang masih harus dilewati oleh Dedi dan Anne Ratna.

“Nah minggu depan baru agendanya pembuktian surat-surat dari penggugat, berikutnya lagi baru saksi-saksi dari penggugat, minggu ketiganya baru bukti tertulis dari tergugat, minggu keempatnya baru saksi dari tergugat,” jelasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren