AYOJAKARTA.COM – Artis kontroversi, Nikita Mirzani menjalani sidang keenam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 19 Desember 2022.
Namun, sidang tersebut tidak berjalan lancar, lantaran Dito Mahendra sebagai saksi terlapor lagi-lagi tidak hadir.
Alasan Dito Mahendra tidak hadir karena mengidap DBD, dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pohon Indah.
Hal itu membuat Nikita Mirzani marah, berhubung dirinya menginginkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito cepat selesai.
Bahkan mikrofon yang ada di depannya menjadi sasaran kemarahan Ibu tiga anak itu usai sidang hari ini ditutup.
Awalnya, wanita yang biasa disapa Nyai itu memohon agar pengobatan untuk sakit pengapuran leher yang dideritanya dipermudah.
“Saya mau berobat, masa nunggu saya lumpuh dulu sakitnya baru saya diizinkan. Bapak tau saya punya tiga anak,” kata Nikita Mirzani, dilansir dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 19 Desember 2022.
Selanjutnya, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar permohonan Artis sensasional, untuk berobat dipermudah.
“Tolong nanti kalau memang saudara Nikita mau berobat izinkan, yang penting jelas, dirujuk kemana, kapan,” ujar Hakim ke Jaksa.
Baca Juga: Viral! Terekam Momen Polisi Cium Tangan Nikita Mirzani di Depan Kekasihnya, Tuai Kecaman Netizen
Namun Nikita Mirzani mengadu kepada Hakim bahwa JPU biasanya mempersulit.
“Gak dikasih pak hakim, dia mah disini beda nanti di luar beda lagi, kenapa saya disini diperlakukan sebagai koruptor, kaya teroris,” tegas Nikita Mirzani.
“Iya sudah saya ingatkan,” ujar Hakim.
Hakim menetapkan sidang ditunda sampai pekan depan, tepatnya pada 29 Desember 2022.
Berkenaan dengan hal itu, Nikita Mirzani marah besar, hingga ia melempar mikrofon yang ada di depannya sesaat persidangan ditutup.
Sampai-sampai ruang sidang pun dibuat tegang oleh kemarahan Nikita Mirzani yang meledak.
Tak puas dengan melempar mikrofon, Nikita Mirzani mengambil selembar berkas yang ada di meja Hakim.
Sebagai sahabat, Fitri Salhuteru yang juga hadir dalam persidangan tersebut, langsung menghampiri Nikita.
Perlu diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober lalu hingga sekarang atas kasus UU ITE dengan tuduhan yang dilaporkan Dito Mahendra.
Artis sensasional itu akan didakwa Pasal 36 juncto Pasal 37 ayat 3, UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***