Internasional

Serangan Rusia ke Ukraina, Begini Kata Guru Besar Hukum Internasional UI

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 25 Feb 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi perang.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Sejumlah ledakan dilaporkan terjadi di Ukraina pada Kamis 24 Februari 2022 waktu setempat. Sebuah bom besar terdengar di Kiev, Ibu Kota Ukraina. Selain itu, terdapat pula dua ledakan lainnya di kota Kramatorsk di wilayah Donbas timur.

Tak hanya di satu lokasi, ledakan juga dilaporkan terjadi di kota Kharkiv, Mariupol, Mykolaiv dan Odessa. Menurut otoritas Ukraina, ledakan tersebut terjadi karena adanya serangan misil. Mereka menyebut, "invasi sudah dimulai"

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana, mengatakan situasi di Ukraina sudah bersekalasi dengan penggunaan senjata. Hal itu terjadi karena ada dua narasi yang berbeda antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Ini Sejumlah Dampak Kesehatan Jika Senjata Nuklir Diluncurkan saat Perang Rusia-Ukraina

Dalam perspektif Rusia, kata Hikmahanto, operasi militer yang dilancarkan adalah dalam rangka kerjasama pertahanan antara Rusia dengan dua Republik yang baru saja mendapatkan pengakuan dari Rusia atas kemerdekaannya dari Ukraina, yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.

"Presiden Putin mendalilkan operasi militer tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB yang memberi hak negara untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan," ujarnya, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Hikmahanto menuturkan, menurut Rusia dua Republik yang diakui tersebut sedang mendapat serangan dari militer Ukraina.

"Sementara narasi dari pihak Ukraina, Rusia dengan pengakuan terhadap dua Republik yang selama ini dianggap sebagai gerakan separatis telah menganggu integritas wilayah Ukraina. Tentu Ukraina tidak ingin tinggal diam terhadap pelaku separatis dan karena melakukan tindakan terhadap para pemberontak," jelasnya.

Baca Juga: Rusia Resmi Nyatakan Perang, 144 WNI Masih Berada di Ukraina  

Ia juga menjelaskan bahwa presiden Ukraina pun menyatakan bila Rusia terlibat dalam perang dalam skala besar, maka tidak ada pilihan bagi Ukraina untuk membalasnya berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

"Dalam konteks demikian, hukum internasional hanya digunakan sebagai legitimasi baik Rusia maupun Ukraina untuk menggunakan kekerasan (use of force). Ukraina mahfum bila militer mereka berhadapan dengan Rusia maka akan sulit untuk memukul mundur Rusia. Disinilah, dalam beberapa minggu belakangan Ukraina berkeinginan untuk bergabung dengan NATO. Bila ada di dalam NATO maka serangan terhadap satu anggota NATO berarti serangan terhadap semua anggota NATO," jelasnya.

Baca Juga: 850 Prajurit Satgas Konga XXXIX-B RDB Terima Penghargaan dari PBB

Tidak heran, kata Hikmahanto, bila Presiden Putin mengancam akan menyerang Ukraina bila Ukraina bergabung ke NATO. Untuk dipahami saat ini, tutur Hikmahanto, Presiden Ukraina tidak sama dengan Presiden Ukraina sebelumnya yang sangat pro terhadap Rusia. Hal ini yang membuat Presiden Putin tidak nyaman.

"Saat ini serangan Rusia terhadap sebagian wilayah Ukraina telah dilancarkan dan Ukraina pun sudah melakukan serangan balik. Mayoritas negara Eropa Barat dan Amerika Serikat berada di pihak Ukraina dan karenanya mengutuk apa yang dilakukan oleh Presiden Putin," katanya.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi