Internasional

Viral, Video Jasad WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut

Oleh: Admin Kamis 07 Mei 2020, 09:45 WIB
Pelepasan salah satu jasad ABK di Kapal Longxing. [Istimewa]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Peristiwa menyedihkan terekam dalam video yang tersebar di media sosial pada Rabu (6/5/2020), malam.

Dalam sebuah video yang pertama kali ditayangkan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020. Video tersebut didapatkan dari seorang awak kapal yang selamat kepada Pemerintah Korea Selatan. Selanjutnya MBC meminta bantuan saat kapal memasuki Pelabuhan Busan.

Dalam sebuah video yang telah ditayangkan televisi berita Korea Selatan memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan Longxing 629 Tiongkok.

Dari tayangan video tersebut mengungkapkan perbudakan dan eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia di kapal tersebut.

YouTuber Jang Hansol atau Korea Reomit menerjemahkan sekaligus menjelaskan pemberitaan ABK WNI di kapal Longxing 629 China tersebut. Di YouTube yang diterjemahkan Jang Hansol berdurasi 14 menit 28 detik yang diunggah pada 6 Mei 2020.

Dalam video itu, Jang Hansol mengutip pemberitaan media Korea Selatan, MBC yang berjudul "[Eksklusif] 18 jam sehari kerja ... jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut (2020.05.05 / News Desk / MBC)".

“Jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Ari, 24 tahun, seorang pelaut WNI yang meninggal setelah bekerja di kapal setahun lebih,” menurut MBC.

Sebelum jasad Ari dilempar dengan peti mati, para kru memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah dengan mengadakan upcara pemakaman sederhana dan menyalakan dupa serta alkohol.

Sebelum Ari, yakni Al Fattah yang meninggal dunia pada September 2019 karena sakit, Sefri asal Palembang dengan penyebab yang sama.

Dia beberapa kali sempat tercekat saat menjelaskan dalam pemberitaan. Video itu memperlihatkan perlakuan tidak pantas di sebuah kapal berbendera Tiongkok.

Mereka mengeluhkan tidak mendapatkan air minum layak serta jam kerja memadai. Mereka dipaksa bekerja 18 jam sehari. Para ABK tersebut juga tak bisa berbuat banyak karena sebelum berlayar dan menjadi ABK telah menandatangani kesepakatan kerja bermaterai.

Mereka menaati aturan hukum di Tiongkok, bukan peraturan hukum di Indonesia jika suatu hari ada persoalan pekerjaan di kapal.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono