Internasional

Arab Saudi Cabut Hukum Cambuk dan Mati Pelaku Kriminal Anak

Oleh: Admin Senin 27 Apr 2020, 09:42 WIB
Raja Arab Saudi Salman (kanan) dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. (AP / via VOA)

RIYADH, AYOJAKARTA.COM - Modernisasi di Arab Saudi juga berimbas pada persoalan hukum. Negara tersebut mencabut hukuman mati kepada tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur. Arab kini merubah citranya yang kental dengan hukuman ultra-konservatif sehingga dipandang kurang manusiawi.

Pada Minggu (26/4/2020) waktu setempat, Raja Salman telah mengeluarkan dekrit untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk, menggantinya dengan hukuman penjara, denda atau pelayanan masyarakat, dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial di Arab Saudi.

AYO BACA : Raja Salman Longgarkan Kegiatan Ekonomi Arab Saudi

Dilansir dari VOA, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dinilai sebagai kekuatan di balik kebijakan kerajaan itu melonggarkan pembatasan-pembatasan yang ada dan menjauhkan diri dari interpretasi hukum Islam yang ultra-konservatif yang dikenal sebagai aliran Wahabi, yang juga masih dianut oleh banyak negara.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman berupaya memodernisasi Arab Saudi, dengan menarik investasi asing dan memulihkan reputasi negara itu di dunia. Ia juga menggarisbawahi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. Pembunuhan wartawan Jamal Kashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada tahun 2018, telah memicu kritik tajam dunia internasional.

AYO BACA : Cegah Penyebaran Corona, Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dipersingkat

Dekrit terbaru oleh Raja Salman ini akan menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di Arab Saudi, yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun. Termasuk diantara mereka adalah Ali Al Nimr yang ikut dalam protes anti-pemerintah. Aktivitas semacam itu dapat didakwa dengan pasal-pasal terkait terorisme karena dinilai mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.

Dokumen yang dilihat oleh Associated Press menunjukkan dekrit kerajaan itu memerintahkan tim jaksa untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan mencabut hukuman bagi mereka yang sudah menjalani hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Namun demikian dekrit itu menegaskan bahwa kasus-kasus terkait terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan diadili secara berbeda. Belum jelas apakah kasus-kasus itu juga akan dikecualikan dari hukuman eksekusi atau dimasukkan dalam batasan penjara 10 tahun.

AYO BACA : Raja Salman Bersedih, Saat Pandemi Tidak Ada Salat Tarawih Berjamaah

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati