JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapat dukungan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) New York untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia (Lansia).
Menanggapi dukungan tersebut, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, akan melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ke depannya, kata Utami, sapaannya, akan menindaklanjuti dukungan tersebut dengan pertemuan internasional lanjutan.
''Kami akan segera melaksanakan pertemuan-pertemuan lanjutan dengan mengundang negara-negara dan lembaga-lembaga internasional yang berkompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules. Sebagai standar internasional dalam perlakukan terhadap narapidana atau tahanan lanjut usia,'' kata Utami, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).
Menurut Utami, selain peran aktif Indonesia dalam penanganan narapidana dan tahanan dunia, khususnya lansia. Upaya ini juga merupakan bagian penting dalam optimalisasi Revitalisasi penyelnggaraan Pemasyarakatan.
Untuk diketahui, pertemuan Direktur Jenderal pemasyarakatan dengan perwakian ICRC New York ini difasilitasi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Utusan Tetap Republik Indoensia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.