Internasional

Bertolak Belakang dengan KPU, Bawaslu Sebut Surat Suara di Taiwan Tidak Rusak: Tak Ada Alasan Hukumnya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 28 Des 2023, 16:15 WIB
Heboh surat suara Pemilu 2024 di Taipei sudah tercoblos.

AYOJAKARTA.COM - Heboh soal surat suara Pemilu 2024 yang dikirimkan PPLN Taipei kepada para WNI dengan jumlah lebih dari 31 ribu surat suara cukup menimbulkan kegaduhan.

Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya memberikan klarifikasi soal masalah surat surat Pemilu 2023 di Taipei tersebut.

Menurut Bawaslu, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei.

Surat suara tersebut dikirimkan melalui Pos pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 kepada para WNI yang menetap di sana.

Bawaslu melalui konferensi pers yang dilakukan hari ini, Kamis, 28 Desember 2023, menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PPLN Taipei.

Surat suara Pemilu 2024 harusnya dikirimkan pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024 atau tepatnya 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 yakni tanggal 14 Februari 2024.

“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

Baca Juga: Bakal Beri Bantuan Hukum, Tim Hukum Timnas AMIN Harap Tak Ada Politisasi Soal Penangkapan Indra Charismiadji

Sebelumnya KPU pun sudah memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. Dan pihak KPU menyatakan bahwa surat suara yang terkirim nantinya akan dianggap sebagai surat suara rusak.

Namun rupanya, pandangan Bawaslu bertolak belakang dengan KPU soal surat suara yang dikirim nantinya akan dianggap rusak.

Menurut Bawaslu, surat suara yang telah dikirimkan kepada para WNI tersebut tidak memiliki kriteria untuk dianggap rusak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Pada halaman 19 dalam keputusan tersebut, terkait dengan kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

Baca Juga: List Sertifikat yang Tidak Boleh Disertakan untuk SNBP 2024, Apa Saja yang Tidak Diperlukan?

Maka dari itu, Bawaslu menegaskan tidak ada alasan hukum yang membuat surat suara tersebut harus dinyatakan rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” tegas Puadi.

Bahkan Puadi menyebut, jika ada pengiriman surat suara baru untuk menggantikan surat suara yang sebelumnya dikirim, maka justru akan menimbulkan potensi masalah yang jauh lebih kompleks.

Sebelumnya viral video seorang WNI yang berada di Taipei, Taiwan, menerima sebuah kiriman berupa surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut akhirnya membuat banyak publik bertanya-tanya dan cukup membuat kegaduhan.

Beragam spekulasi pun muncul akibat viralnya video tersebut.

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aris Abdulsalam