AYOJAKARTA.COM – Pada tanggal 10 November 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, MUI mengeluarkan fatwa terbaru.
Fatwa MUI terbaru ini tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Fatwa MUI terbaru tersebut memiliki 4 poin yang salah satunya haram kalau mendukung Israel bahkan secara tidak langsung seperti membeli produk Amerika dan beberapa negara satu dukungannya.
Tentunya hal ini menghebohkan netizen Indonesia.
Baca Juga: Soal Hukum Haram Produk Niaga Afiliasi Israel, MUI Beri Penjelasan
Sebagian besar produk yang dijual di supermarket dan warung, diproduksi oleh salah satu perusahaan yang terafiliasi mendukung Israel, yaitu Unilever.
Ada banyak produk yang dibuat seperti makanan, sabun, shampoo, minuman, bahkan deodorant.
Fatwa MUI terbaru tersebut tidak hanya tentang menghindari beli produk yang terafiliasi atau mendukung Israel, tetapi ada kewajiban muslim mendukung perjuangan Palestina disesuaikan dengan kompetensi serta penyaluran zakat karena adanya kepentingan darurat atau hajjah syar’iyyah.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @muipusat, berikut penjelasannya.
“Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ada 4 item fatwa yang ditetapkan. Yang pertama, setiap muslim wajib melakukan dukungan terhadap upaya kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, dukungan terhadap Palestina hukumnya wajib. Kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing …. Kalau yang memiliki kelebihan harta, … bisa mentasarufkan sebagian rezeki … Baik yang wajib maupun sunnah, termasuk juga distribusi zakat untuk kepentingan Palestina. Hari ini MUI melihat ada hajjah syar'iyyah. Ada kebutuhan mendesak untuk kepentingan distribusi zakat guna menolong saudara-saudara di Palestina. Di sisi yang lain, MUI menegaskan upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Karena itu, MUI merekomendasikan kepada masyarakat Muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual-beli dengan pelaku usaha yang secara nyata dia memberikan pendukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel. Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan … dan juga tanggung jawab kemanusiaan … melawan segala bentuk tirani dan juga kezaliman.” Ujar Prof. Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., ketua MUI Bidang Fatwa dikutip AyoJakarta.com dari reels Instagram @muipusat.
Baca Juga: Jadi Hari Paling Ditunggu Umat Manusia, Tanggal 23 November 2023 Awal Perang Dunia Ketiga?
Itulah berita tentang fatwa MUI terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, haram kalau beli produk terafiliasi Israel.