AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi telah menerapkan aturan baru dalam berpakaian bagi wanita Muslim saat menjalankan ibadah umrah dan haji di Masjidil Haram, Makkah.
Ada tiga aturan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan pakaian wanita yang dikenakan saat menjalan ibadah umrah dan ibadah haji lainnya tersebut.
Meski begitu pemerintah Arab Saudi tetap memperbolehkan jamaah wanita dan memberikan hak sepenuhnya untuk menggunakan pakaian yang mereka sukai saat beribadah asalkan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Arief Mulyadi, Dirut PNM: Sebuah Kebahagiaan dan Rasa Syukur PNM Berangkatkan 233 Jamaah Umrah
Ada tiga aspek yang ditekankan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi soal aturan berpakaian untuk jemaah wanita tersebut.
Di mana yang pertama adalah pakaian yang dikenakan haruslah longgar.
Kedua, di dalam pakaian yang dikenakan tidak boleh ada hiasan atau dekorasi.
Baca Juga: PPIH Ungkap Ada 50 Kloter Haji yang Sudah Umrah Wajib
Ketiga, pakaian yang dikenakan haruslah menutup seluruh anggota tubuh (aurat).
"Pakaian tersebut harus longgar, tidak ada hiasan dan menutupi tubuh wanita," tulis keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada platform X seperti dikutip dari laman Ihram Republika, Jumat (29/9/2023).
Aturan ini mulai diterapkan pada musim umrah di Arab Saudi yang diketahui kini tengah mengalami peningkatan.
Baca Juga: Tiba di Makkah, Jemaah Haji Langsung Umrah
Harapan pihak Arab Saudi ada 10 juta lebih jemaah umrah yang bisa beribadah di Masjidil Haram, Mekkah selama musim umrah saat ini.
Selain itu untuk pakaian yang dikenakan pria saat beribadah umrah dan haji atau yang biasa disebut ihram tidak ada aturan baru yang membersamainya.
Itu artinya untuk pakaian ihram pria dalam melaksanakan ibadah umrah dan haji masih sama seperti dengan aturan sebelumnya.
Itulah informasi mengenai aturan baru pemerintah Arab Saudi soal pakaian ibadah umrah dan haji bagi jemaah wanita. Semoga bermanfaat.***