Internasional

Media Asing Ramai Beritakan Vonis Ferdy Sambo: Mantan Polisi Dapat Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengawalnya!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 14 Feb 2023, 06:37 WIB
Media Asing Ramai Beritakan Vonis Ferdy Sambo: Mantan Polisi Dapat Hukuman Mati Atas Pembunuhan Pengawalnya!



AYOJAKARTA.COM
- Beberapa media asing soroti vonis terhadap Ferdy Sambo atas keterlibatannya pada pembunuhan berencana Brigadir J yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023).

Salah satu media yang berbasis di Singapura yakni The Straits Times menuliskan judul "Mantan polisi senior Indonesia mendapat hukuman mati atas pembunuhan pengawalnya dalam skandal profil tinggi".

Media asing lainnya yang berasal dari negara yang sama yaitu Singapura yakni Channel News Asia (CNA) dan salah satu media yang berasal dari negeri Paman Sam yaitu Bloomberg menuliskan hal senada terkait vonis Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Telah Divonis, Ferdy Sambo Masih Bisa Lepas dari Hukuman Mati? Hotman Paris Ungkap Ini

"Kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi Polri berujung hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang mantan petinggi Polri, mengakhiri skandal selama tujuh bulan yang menyita perhatian bangsa," tulis media Bloomberg melalui akun Twitternya (13/2/2023).

Salah satu portal yaitu Channel News Asia (CNA) menuliskan bahwa hukuman mati yang diberikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menggegerkan negara.

Hal itu karena aksi tersebut dilakukan oleh seorang Jenderal bintang dua.

Baca Juga: PANAS! Terpidana Mati Ferdy Sambo Serang dan Ancam Hakim Wahyu, Bagaimana Kejadian Sebenarnya? Cek Faktanya!

Media CNA tersebut juga menuliskan bahwa dakwaan terhadap Ferdy Sambo ada dua yakni  pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.

 “Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ikut serta dalam pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Iman dalam laporan media CNA.

Selain itu CNA juga membahas terkait  bagaimana rekaman closed circuit television (CCTV) di rumah Pak Sambo dirusak, sehingga menghalangi pihak berwenang untuk mencari tahu tentang keadaan kematian almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

 “Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata Santoso.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris