Jakarta Barat

KJP Plus Sudah Mulai Cair, Kapan BST Juli & Agustus via Bank DKI Menyusul?

Oleh: Admin Sabtu 14 Agu 2021, 08:11 WIB
Penayaluran bantuan sosial tunai (BST) melalui Kementerian Sosial

TEBET, AYOJAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mulai mengucurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021. Satu lagi bantuan yang ditunggu-tunggu warga Ibu Kota bisa cair pada bulan ini adalah bantuan sosial tunai (BST) untuk Juli dan Agustus.

Sampai dengan pekan kedua bulan ini memang belum ada informasi kapan BST periode Juli dan Agustus 2021 kapan dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertanyaan kapan BST Juli dan Agustus 2021 senilai Rp600 ribu akan disalurkan itu muncul di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Informasi perkembangan terbaru terkait kebijakan BST dari Pemprov DKI Jakarta dapat Anda peroleh dari media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Mohon berkenan menunggu informasi terbaru. Terima kasih.”

Demikian informasi yang disampaikan akun twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, pada Kamis 5 Agustus 2021 menjawab pertanyaan warganet tentang kapan BST Juli dan Agustus 2021 via Bank DKI akan dicairkan.

Ayojakarta mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari. Namun sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pencairan BST DKI untuk Juli dan Agustus 2021.

"Menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," jawab Premi dengan singkat, Selasa 3 Agustus 2021.

Berikut mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4:

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
  4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
  5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis : Doa Berbuka Latin dan Artinya Serta Keutamaannya

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Hubungan Intim Suami Istri : Doa dan Tata Cara Menurut Syariat

Baca Juga: Cara Mengatasi Burnout, Kenali Ciri dan Penyebabnya

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Agustus 2021 : Elsa Akan Minta Maaf kepada Andin?

Baca Juga: Penyebab, Cara Menangani, dan Obat Alami Sesak Napas, Dijamin Ampuh!

Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BST melalui situs www.corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI! Caranya mudah kok.

  1. Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.
  2. Kemudian buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.
  4. Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan.

KJP AGUSTUS

Pemprov DKI Jakarta mulai mengucurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021 pada Jumat 13 Agustus 2021.

Informasi pengucuran KJP Plus Agustus 2021 dimulai kemarin disampaikan akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat. #infoKJP #KJP #KJPPlus #disdikdki.”

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Berikut rincian jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu per bulan.

Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per bulan.

Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.

- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu.

Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.

- SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu.

Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 ribu per bulan.

Kamu juga bisa memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut:

Akses kjp.jakarta.go.id

  1. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Klik tahun status KJP yang ingin dicek
  3. Klik tahap
  4. Pilih tombol "Cek" (Aini Tartinia)
Reporter Admin
Editor Eries Adlin