Jakarta Barat

Jadwal Pencairan KJP Juli 2021: SD Cair Tanggal 14, SMP Tanggal 21, SMA Tanggal 28, Cek Penerima di Sini

Oleh: Admin Senin 12 Jul 2021, 06:28 WIB
Jadwal Pencairan KJP Juli 2021: SD Cair Tanggal 14, SMP Tanggal 21, SMA Tanggal 28, Cek Penerima di Sini

TEBET, AYOJAKARTA – Rencana jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Juli 2021 sudah dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut ini jadwal pencairan bantuan itu untuk tingkat SD, SMP, dan SMK.

Pencairan SD/MI/PKBM A: 14 Juli 2021

Pencairan SMP/MTs/PKBM B: 21 Juli 2021

Pencairan SMA/MA/SMK/PKBM C: 28 Juli 2021

Informasi jadwal pencairan KJP Juli 2021 dari tingkat SD, SMP dan SMA itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, kepada Ayojakarta, Minggu 11 Juli 2021.

“(Itu) Jadwal paling lambat. Bisa lebih cepat dari jadwal tersebut di atas. Terima kasih,” ujar Waluyo.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun pandemi Covid-19 membuat Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.

Sebelumnya, KJP Plus dua bulan terakhir ini dilakukan pada tanggal 11 yakni pada KJP Plus Mei 2021 dan KJP Plus Juni 2021.

Bahkan, sebelumnya, Pemprov DKI pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus 2021 dilakukan tanggal 5 setiap bulan. Terakhir, pencairan tepat dilakukan pada tanggal 5 yaitu saat KJP Plus April 2021.

Nah, bagi kamu warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status penerimaan KJP Plus dengan cara sebagai berikut:

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol "Cek".

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih. Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, kamu dapat mengakses layanan berikut:

kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

- Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin