KALIDERES, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 25 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Perum Citra 7, Kalideres, Jumat (18 Desember 2020), Jakarta Barat. Mereka terkena sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Camat Kalideres, Naman Setiawan, menjelaskan operasi tertib masker dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Kalideres. Ini dilakukan dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi tertib masker melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Kalideres. Turut terlibat juga tim medis puskesmas kecamatan kalideres.
“Tim puskesmas dilibatkan bilamana ada warga yang terindikasi virus corona, maka akan dilakukan rapid test,"ujarnya seperti dilansir laman barat.jakarta.go.id.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 25 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka yang terjaring umumnya pengendara motor.
“Kami berikan sanksi sosial. Pada umumnya mereka menjalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah di jalan Perum Citra 7. Penerapan sanksi langsung diawasi petugas Satpol PP.”