TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Satgas penanganan Covid-19 Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat memberikan surat teguran kepada para pekerja bangunan di lingkungan RW 08, Kompleks Perumahan Prima Indah, Selasa (17/11/2020) siang.
Surat teguran diberikan kepada para pekerja bangunan lantaran mereka melanggar aturan dalam penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).
AYO BACA : Pengelola Tolak Acara Reuni 212 di Monas Atas Arahan Gubernur Anies
"Kami layangkan surat teguran sebagai bentuk peringatan buat mereka," ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma, dilansir dari barat.jakarta.go.id, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, para pekerja bangunan di lingkungan RW 08 Wijaya Kusuma, menghiraukan aturan penerapan protokol kesehatan 3M. Sebagian pekerja tidak memakai masker saat beraktivitas. Selain itu, tak ada penyediaan wadah untuk mencuci tangan.
AYO BACA : Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan di Jaktim Ditutup
Satgas penanganan Covid-19 Kelurahan Wijaya Kusuma akan memberikan tindakan serta sanksi bila para pekerja bangunan tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
Beberapa jam sebelumnya, satgas penanganan Covid-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melaksanakan ronda Covid di lingkungan RW 02. Mereka membawa keuntungan sambil memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 3M.
"Kami rutin melaksanakan ronda dalam upaya mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Warga diminta lebih disiplin lagi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona," ujar Novi.
AYO BACA : DONI MONARDO: Pemprov DKI Jakarta Tak Pernah Terbitkan Izin Untuk Maulid & Nikahan di Petamburan