Jakarta Barat

JAKARTA PSBB KETAT: 3 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Ditutup Sementara

Oleh: Admin Rabu 16 Sep 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara 3 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, mengatakan selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya.

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif COVID-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan. “Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara,” ujarnya, Rabu (16 September).

Dia menambahkan pihaknya akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga terus mensosialisasikan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. “Harapannya, penyebaran Covid-19 di perusahaan bisa diminimalisir,” ungkap Ahmad Ya’la.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin