MANGGA BESAR, AYOJAKARTA.COM - Diskotek Golden Crown yang berada dalam naungan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan kini memerintahan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin agar Golder Crown bisa beroperasi kembali.
Mulanya, Golden Crown dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI karena dianggap sebagai sarang peredaran narkoba. Keputusan penutupan dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra.
Namun, hal itu kemudian digugat oleh PT MAS yang diwakili Direktur Utamanya Indradi Thanos. Putusan memenangkan gugatan pun keluar 3o Juni lalu.
Tak hanya membatalkan, PTSP juga diminta untuk mencabut Surat Keputusan tentang pencabutan izin PT MAS. Selain itu seluruh biaya perkara juga dikenakan pada pihak PTSP.
"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan dari majelis hakim PTUN yang dikutip Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Kamis (2/7/2020).
Dalam putusan PTUN Jakarta menganggap Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
AYO BACA : Diskotek Venue dan Golden Crown Ditutup Jika Ada Surat Resmi BNN
Menganggap putusan PTUN, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Mengajukan banding," singkat Yayan saat dihubungi wartawan Kamis.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan penyalahgunaan narkoba di diskotek Golden Crown, Jakarta Selatan. Izin untuk beroperasi tempat hiburan malam itu resmi dicabut.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Pencabutannya sendiri dilakukan pada 7 Februari 2019.
Dengan pencabutan izin ini Cucu menytakan diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Nantinya lokasi itu juga disebutnya akan segera disegel.
Cucu menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).