Jakarta Barat

Biadab, Warga Jakarta Barat Timbun Masker untuk Cari Keuntungan

Oleh: Admin Rabu 04 Mar 2020, 18:12 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Masker Tidak Efektif Cegah Corona!

AYO BACA : Denda Rp1 Miliar Sebar Hoaks Corona

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Saat dunia prihatin dengan wabah corona, ada segelintir warga Indonesia justru memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari kekayaan. Seorang warga di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat menimbun masker, lalu menjualnya dengan harga tak wajar.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus sudah menangkap warga berinisial TVH (19) itu. Ia diciduk dan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi mengenai sebuah akun Instagram yang menjual dan memamerkan tumpukan masker. Yusri menyebut, tersangka diketahui menjual masker-masker tersebut secara online melalui media sosial Instagram.
 
Jika melihat isi UU tersebut, penimbunan barang dalam kondisi genting terancam hukuman 5 tahun bui, dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
 
Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar.
 
"Berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun Instagram tersebut atas nama Helena milik TVH (19)," kata Yusri, Rabu (4/3/2020).
 
Yusri mengungkapkan, tersangka ditangkap di dalam lift saat membawa tiga kardus besar berisi masker, Selasa (3/3/2020). Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen dan menemukan ratusan masker.
 
Dia menuturkan, polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku masker itu dia beli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Sebab, setelah virus Corona masuk ke Indonesia, masker menjadi barang langka dan harganya melambung. Tersangka pun menjual masker itu dengan harga tinggi. 
 
"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," papar Yusri.
 
Saat ini, sambung Yusri, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih intensif. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut.

AYO BACA : Kisah Pendiri Garis Keras yang Tunda Pernikahannya Demi Persija

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati