JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kasus narkoba Lucinta Luna melebar. Satu orang lagi ditangkap polisi karena diduga menjual obat penenang kepada selebgram bernama asli Muhammad Fatah itu.
Sosok yang baru ditangkap tadi pagi itu berinisial IF alias FLO. Dalam pemeriksaan polisi, Lucinta Luna mengaku mendapatkan obat penenang jenis Tramadol dan Riklona dari IF.
"Pengakuan LL (Lucinta Luna) dia beli obat tersebut ke yang bersangkutan inisial IF alias FLO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Polisi masih memeriksa IF secara intensif untuk mengetahui keterlibatan IF lebih jauh dalam kasus ini.
AYO BACA : Lucinta di Sel Pria Atau Perempuan, Polisi Tunggu Keputusan Pengadilan
Lucinta Luna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sementara waktu, polisi menahan Lucinta Luna di ruangan khusus di Markas Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan pengadilan yang menegaskan apa jenis kelamin sosok kontroversial itu.
Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama tiga orang lain terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah unit apartemen, polisi menemukan pil yang diduga ekstasi di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.