JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apartemen Vittoria Residence sebesar Rp1,1 miliar.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, mengatakan tunggakan itu terungkap kemarin (Jumat, 7/12/2019). Tepatnya saat BPRD DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia "door to door" ke apartemen yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Saat melakukan penagihan, petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk mengklarifikasi tunggakan serta penagihan pajak.
"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini, Rp1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata Yuandi.
Sesuai prosedur, petugas menempelkan stiker tanda belum melunasi pajak di kawasan lobi apartemen tertanggal 16 Oktober 2019. Saat mediasi, Yuandi mengingatkan agar manajemen apartemen segera melunasi tunggakan pajaknya agar objek pajak tidak disita dan dilelang. Ia juga jelaskan bahwa Apartemen Vittoria Residence telah menunggak PBB sejak 16 September 2019.
"Proses penagihan surat paksa dilakukan dengan penempelan stiker, berikutnya surat paksa, hingga sita lelang," kata Yuandi.
Wajib pajak belum berniat melunasi pajak karena menganggap properti mereka sebagai investasi sehingga lebih memprioritaskan pembangunannya.
"Padahal pajak juga harus didahulukan untuk pembayarannya," kata dia.
Sementara itu, perwakilan manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan, mengatakan, alasan pihaknya menunggak PBB karena ada perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka.
"Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80 ribu, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kami enggak segitu, tapi hanya 73 ribu. Karena ada perbedaan, itu sedang kami urus. Intinya bukan kami tidak mau bayar pajak," ucap Febby.